Berdalih Razia, Kemaluan Si Tukang Pijat Difoto….

Razia yang dilakukan Parizal, tokoh pemuda Desa Kubang Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Kampar, Riau, sungguh tidak lazim. Berdalih mencari barang bukti kegiatan mesum di Panti Pijat Sekar Utami, yang berlokasi di pinggiran Kota Pekanbaru, Parizal memotret kemaluan Dewi—sebut saja namanya begitu—salah seorang karyawan panti pijat dengan cara memaksa.

Hasil foto dengan kamera telepon genggam itu kemudian dipertontonkan Parizal kepada sejumlah tokoh masyarakat, termasuk Kepala Desa Kubang Jaya. Dewi, yang merasa malu atas kejadian itu, melaporkan Parizal ke Polsek Siak Hulu. Polisi lalu menangkap Parizal pada Kamis malam.

Berdasarkan laporan Dewi kepada polisi, pemotretan amatiran itu berlangsung pada Sabtu (28/11) pekan lalu. Saat itu Dewi sedang memijat seorang pelanggannya yang bernama Al. Baru sekitar 15 menit memijat Al, tiba-tiba tirai penyekat ruangan panti pijat itu dibuka paksa oleh Parizal. Parizal marah-marah dan dengan suara keras dia mengancam akan menutup panti pijat yang ditudingnya menyediakan layanan mesum.

“Dia kemudian memaksa saya membuka pakaian. Saya tidak mau, namun dia memaksa akan memborgol saya dan membawa ke polisi. Karena ketakutan, saya membuka pakaian dan difoto sama dia,” ujar Dewi dalam laporannya kepada polisi.

Hasil jepretan itu kemudian diperlihatkan Parizal kepada Sukardi, pemilik panti pijat. Parizal berjanji tidak akan memperpanjang urusan bila Sukardi mau menyelesaikan persoalan secara damai. Namun, Sukardi tidak mau melayani permintaan Parizal.

Parizal sendiri mengelak disebutkan memotret kemaluan Dewi dengan cara memaksa. Pada saat kejadian, katanya, Dewi sedang dalam keadaan bugil. Dia lalu mengambil foto tubuh telanjang itu dari bagian pinggang ke bawah sebagai barang bukti.

Dewi sendiri bersikukuh, pada saat Parizal datang, dia hanya memijat pelanggannya. Pakaiannya masih melekat erat tanpa ada adegan buka-bukaan. “Sumpah saya tidak ngapa-ngapain di kamar itu,” kata Dewi.

Kepala Polsek Siak Hulu Ajun Komisaris Ardinal Effendi, Jumat (4/12), mengatakan, polisi masih menahan Parizal, yang merupakan Wakil Ketua Pemuda Desa Kubang Jaya. Uniknya, menurut pengakuan Parizal, perbuatannya itu dilakukan atas izin dari kepala desa, kepala dusun, dan tokoh masyarakat. Selama ini warga resah karena panti pijat itu memberi layanan “plus-plus” buat laki-laki hidung belang.

“Apa pun alasannya tidak dibenarkan memfoto kemaluan wanita secara paksa dan mempertontonkannya kepada orang ramai. Kami akan menjerat pelaku dengan UU 335 (kejahatan terhadap kemerdekaan seseorang), Pasal 281, 282 KUHP (kejahatan terhadap kesopanan),” ucap Ardinal.

Tinggalkan komentar